Kementerian Sekretariat Negara– Computer Security Incident Response Team (CSIRT), disingkat Setneg-CSIRT dan saat ini berubah nama menjadi Tim Tanggap Insiden Siber atau TTIS. Merupakan TTIS sektor Pemerintah Indonesia yang ditetapkan oleh Kepala Badan Teknologi, Data, dan Informasi Kementerian Sekretariat Negara tentang PENETAPAN TIM TANGGAP INSIDEN SIBER (TTIS) KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA (SETNEG-CSIRT) melalui Surat Keputusan Kepala Badan Teknologi, Data, dan Informasi Kementerian Sekretariat Negara No. 02 Tahun 2025.
Bertanggungjawab sebagai ketua Setneg-CSIRT adalah Kepala Badan Teknologi, Data, dan Informasi Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam pembentukannya, SETNEG-CSIRT mempunyai layanan, berupa :
1. Penanggulangan dan Pemulihan Insiden Siber, yaitu :
a. Deteksi Insiden;
b. Penilaian RIsiko Keamanan Siber dan Mitigasi Insiden Siber;
c. Pemulihan
d. Analisis Forensik;
e. Rekomendasi Pencegahan.
2. Penyampaian informasi Insiden Siber kepada Pihak terkait.
3. Diseminasi Informasi untuk Mencegah dan / atau mengurangi dampak dari Insiden Siber.
Official Website SETNEG-CSIRT

