Official Website SETNEG-CSIRT
 
LOGO SETNEG-CSIRT
Beranda Profil

Profil

Kementerian Sekretariat Negara– Computer Security Incident Response Team  (CSIRT), disingkat Setneg-CSIRT merupakan CSIRT sektor Pemerintah Indonesia yang ditetapkan oleh Kepala Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara tentang Pembentukan Computer Security Incident Response Team Kementerian Sekretariat Negara (SETNEG-CSIRT) melalui Surat Keputusan Kepala Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara No. 05 Tahun 2020.


Bertanggungjawab sebagai ketua Setneg-CSIRT adalah Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.


Dalam pembentukannya, Setneg-CSIRT mengemban misi:

  1. Membangun, mengoordinasikan, mengolaborasikan dan mengoperasionalkan sistem mitigasi, manajemen krisis, penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber pada Kementerian Sekretariat Negara.
  2. Membangun kapasitas sumber daya penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber pada Kementerian Sekretariat Negara.
  3. Mendorong pembentukan CSIRT (Computer Security Incident Response Team) pada Kementerian Sekretariat Negara.

Konstituen dari Setneg-CSIRT meliputi pengguna Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.


Setneg-CSIRT memberikan layanan yang meliputi respon insiden dalam bentuk: triase insiden; koordinasi insiden; dan resolusi insiden. Disertai dengan aktivitas proaktif dalam bentuk: cyber security drill test;  workshop nbsp;atau bimbingan teknis; dan asistensi pembentukan CSIRT Kementerian Sekretariat Negara.