Kementerian Sekretariat Negara– Computer Security Incident Response Team (CSIRT), disingkat Setneg-CSIRT merupakan CSIRT sektor Pemerintah Indonesia yang ditetapkan oleh Kepala Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara tentang Pembentukan Computer Security Incident Response Team Kementerian Sekretariat Negara (SETNEG-CSIRT) melalui Surat Keputusan Kepala Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara No. 05 Tahun 2020.
Bertanggungjawab sebagai ketua Setneg-CSIRT adalah Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam pembentukannya, Setneg-CSIRT mengemban misi:
- Membangun, mengoordinasikan, mengolaborasikan dan mengoperasionalkan sistem mitigasi, manajemen krisis, penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber pada Kementerian Sekretariat Negara.
- Membangun kapasitas sumber daya penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber pada Kementerian Sekretariat Negara.
- Mendorong pembentukan CSIRT (Computer Security Incident Response Team) pada Kementerian Sekretariat Negara.
Konstituen dari Setneg-CSIRT meliputi pengguna Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Setneg-CSIRT memberikan layanan yang meliputi respon insiden dalam bentuk: triase insiden; koordinasi insiden; dan resolusi insiden. Disertai dengan aktivitas proaktif dalam bentuk: cyber security drill test; workshop nbsp;atau bimbingan teknis; dan asistensi pembentukan CSIRT Kementerian Sekretariat Negara.